Pendahuluan
Hello Sobat pembaca, dalam agama Islam terdapat beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap muslim, salah satunya adalah melakukan hubungan suami istri atau yang dikenal dengan jima. Namun, bagaimana jika dilakukan saat haid? Apakah ada kafarat yang harus dibayar? Mari kita simak artikel berikut.
Definisi Kafarat Jima Saat Haid
Kafarat jima saat haid adalah pembayaran denda yang harus dibayarkan oleh pasangan suami istri jika melakukan hubungan intim saat haid. Hal ini disebut sebagai pelanggaran hukum dalam Islam, dan pasangan yang melakukan hal ini harus membayar kafarat.
Syarat Kafarat Jima Saat Haid
Syarat-syarat membayar kafarat jima saat haid adalah sebagai berikut:
1. Mempunyai Suami Istri Sah
Syarat utama membayar kafarat jima saat haid adalah harus dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dalam ikatan pernikahan.
2. Melakukan Hubungan Intim Saat Haid
Pasangan suami istri harus melakukan hubungan intim saat istri sedang dalam masa haid yang dilarang dalam agama Islam.
3. Mengetahui Larangan Berhubungan Intim Saat Haid
Pasangan suami istri harus mengetahui dan menyadari larangan berhubungan intim saat haid dan tetap melanggar.
4. Tidak Membayar Ganti Denda Lainnya
Bila terjadi kecelakaan atau kerusakan akibat dari melanggar larangan ini, maka pasangan suami istri harus membayar ganti denda atas kerusakan tersebut terlebih dahulu sebelum membayar kafarat jima saat haid.
Besaran Kafarat Jima Saat Haid
Besaran kafarat jima saat haid adalah dengan membayar 60 butir biji kurma atau jika tidak mampu maka menggantinya dengan membayar uang sebanyak Rp. 300.000,00.
Cara Membayar Kafarat Jima Saat Haid
Untuk membayar kafarat jima saat haid, pasangan suami istri harus melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Membeli 60 Butir Biji Kurma
Jika memilih untuk membayar dengan biji kurma, pasangan suami istri harus membeli 60 butir biji kurma sebagai kafarat.
2. Mengganti dengan Uang
Jika tidak mampu membeli biji kurma, pasangan suami istri dapat menggantinya dengan membayar uang sebanyak Rp. 300.000,00.
3. Membayar Kafarat ke Lembaga Zakat atau Masjid
Setelah membeli biji kurma atau menggantinya dengan uang, pasangan suami istri harus membayar kafarat tersebut ke lembaga zakat atau masjid terdekat.
Kesimpulan
Dalam Islam, melanggar larangan berhubungan intim saat haid adalah dilarang. Pasangan suami istri yang melanggar harus membayar kafarat jima saat haid sebagai bentuk pengampunan. Besaran kafarat jima saat haid adalah 60 butir biji kurma atau uang sebesar Rp. 300.000,00.
FAQ
1. Apa itu kafarat jima saat haid?
Kafarat jima saat haid adalah pembayaran denda yang harus dibayarkan oleh pasangan suami istri jika melakukan hubungan intim saat haid.
2. Berapa besaran kafarat jima saat haid?
Besaran kafarat jima saat haid adalah dengan membayar 60 butir biji kurma atau jika tidak mampu maka menggantinya dengan membayar uang sebanyak Rp. 300.000,00.
3. Apa syarat-syarat membayar kafarat jima saat haid?
Syarat-syarat membayar kafarat jima saat haid adalah mempunyai suami istri sah, melakukan hubungan intim saat haid, mengetahui larangan berhubungan intim saat haid, dan tidak membayar ganti denda lainnya.
4. Kafarat jima saat haid harus dibayar ke mana?
Kafarat jima saat haid harus dibayar ke lembaga zakat atau masjid terdekat.
5. Apa yang terjadi jika pasangan suami istri tidak membayar kafarat jima saat haid?
Jika pasangan suami istri tidak membayar kafarat jima saat haid, mereka akan dikenai sanksi hukum atas pelanggaran yang mereka lakukan dalam agama Islam.